Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Cara Ikut Meski Bukan Pemilik Resmi
Beberapa provinsi di Indonesia saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Namun, bagi mereka yang ingin ikut program ini tapi bukan pemilik kendaraan dan tidak memiliki KTP atas nama pemilik kendaraan, apakah masih bisa ikut?
KTP Asli Pemilik Kendaraan, Syarat Wajib Program Pemutihan Pajak
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Banten (23 Juli 2025), Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa salah satu persyaratan utama mengikuti program pemutihan adalah melampirkan KTP asli pemilik kendaraan. KTP ini diperlukan untuk memastikan data kepemilikan kendaraan dan proses administrasi berjalan lancar.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki KTP Pemilik?
Saat ditanya soal peserta yang ingin ikut pemutihan tapi tidak memiliki KTP atas nama pemilik kendaraan, seorang petugas Samsat menjelaskan bahwa peserta tersebut tidak dapat langsung mengikuti program pemutihan. Namun, solusi praktis yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan (BBN).
Balik Nama Kendaraan, Solusi Ikut Pemutihan
Balik nama kendaraan merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini membutuhkan dokumen seperti BPKB dan STNK, tapi tidak mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya.
Lebih menariknya, menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan atau digratiskan.
Artinya, biaya BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer. Untuk kendaraan bekas dan seterusnya, proses balik nama tidak dikenai biaya BBNKB.
Biaya Apa Saja yang Masih Harus Dibayar?
Meski biaya balik nama BBNKB sudah digratiskan, pemilik baru tetap harus membayar beberapa biaya administrasi lainnya, antara lain:
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
• Biaya administrasi penerbitan STNK baru
• Biaya penerbitan pelat nomor baru (jika diperlukan)
Biaya-biaya ini relatif kecil dan berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah.
Kesimpulan
Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan tapi belum menjadi pemilik sah dan tidak memiliki KTP atas nama kendaraan tersebut, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu. Proses ini sudah semakin mudah dan murah karena biaya BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan sesuai UU terbaru. Setelah balik nama selesai, peserta bisa mengikuti program pemutihan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang berlaku.
Sumber Referensi:
• Akun Instagram Bapenda Provinsi Banten (@bapendabanten)
• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
• Penjelasan petugas Samsat setempat