Panduan Lengkap Aturan NPWP Suami Istri 2025: Gabung atau Pisah?

Panduan Lengkap Aturan NPWP Suami Istri 2025: Gabung atau Pisah?


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Nomor PER-7/PJ/2025 memberikan aturan baru terkait pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pasangan suami istri, khususnya perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi suami dan istri dalam memilih status NPWP, apakah digabung atau dipisah, disesuaikan dengan kondisi penghasilan dan pilihan pelaporan pajak masing-masing.
Apa Pilihan Status NPWP Suami-Istri?
DJP menjelaskan bahwa dalam satu rumah tangga, suami dan istri yang sama-sama memperoleh penghasilan dapat memilih dua status NPWP berikut:
• Gabung melalui aturan Pisah Harta (PH): penghasilan istri dan suami digabung dan dilaporkan dalam satu SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) suami.
• Pelaporan Terpisah (MT): istri dan suami memiliki NPWP dan SPT masing-masing.
Lima Hal Penting yang Perlu Dipahami Pasangan Suami Istri:

  1. Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
    Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja dan bersifat final (seperti gaji tetap yang dikenai PPh Pasal 21 final), NPWP istri bisa digabung dengan suami. Penghasilan istri tersebut akan dilaporkan di SPT suami sebagai penghasilan final, tanpa digabungkan ke penghasilan suami sehingga tidak menyebabkan kurang bayar pajak.
  2. Suami dan Istri Sama-sama Karyawan (Tanpa Pilihan PH/MT)
    Jika suami dan istri keduanya berstatus karyawan dan tidak memilih aturan Pisah Harta atau Pelaporan Terpisah, NPWP keduanya dapat digabung. Dalam hal ini, SPT tahunan dilaporkan oleh suami dengan penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final dalam SPT suami.
  3. Istri dengan Penghasilan dari Lebih dari Satu Pemberi Kerja atau Usaha Sendiri
    Jika istri memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau menjalankan usaha sendiri, maka penghasilan dan kredit pajak istri wajib digabungkan dengan penghasilan suami dan dilaporkan dalam SPT suami.
  4. Istri sebagai Kepala Unit Pajak Keluarga dengan Pelaporan Terpisah
    Jika istri memilih pelaporan pajak terpisah dan menjadi kepala unit pajak keluarga, maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak otomatis tercantum dalam SPT suami.
  5. Status Pisah Harta dan Pelaporan Terpisah
    Jika suami atau istri memilih status Pisah Harta dan pelaporan SPT secara terpisah, keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT tahunan masing-masing untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak secara individu.
    Sistem Pelaporan Pajak: Coretax Sudah Menyesuaikan
    Sistem pelaporan pajak elektronik (coretax) telah menyesuaikan aturan ini.
    • Jika istri berstatus tanggungan, maka penghasilan dan kredit pajaknya akan otomatis muncul dalam SPT suami.
    • Jika penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja dengan pengenaan PPh final, penghasilan tersebut cukup dilaporkan di tabel penghasilan final dalam sistem coretax.
    Kesimpulan
    Pasangan suami istri kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengatur NPWP dan pelaporan pajak mereka sesuai dengan kondisi penghasilan dan pilihan pelaporan yang paling menguntungkan secara fiskal. Pilihan gabung atau pisah NPWP dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi finansial keluarga, sehingga kepatuhan pajak dapat dijalankan lebih optimal dan efisien.

Sumber:
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025
• Penjelasan resmi Ditjen Pajak melalui kanal media sosial dan situs resmi DJP

Sailquare.com
Author: Sailquare.com