Asuransi Kendaraan Bermotor adalah Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh : tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, terbalik, tergelincir.
Asuransi Properti Adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada Harta Benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : kebakaran, petir, ledakan, asap, kejatuhan pesawat.
Asuransi Heavy Equiment adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap alat berat yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat dapat berpindah-pindah tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas.
Asuransi Pengangkutan adalah Asuransi yang menjamin kerugian atas risiko pengangkutan barang dari kerusakan atau kehilangan, selama proses pengiriman melalui darat, laut maupun udara, yang yang dialami alat pengangkut akibat : tabrakan, terguling, tenggelam, karam, keluar dari rel.
Asuransi Rangka Kapal merupakan asuransi yang menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan.